Mekanisme Pengaduan Publik

Persyaratan


  1. Memiliki akun LAPOR.

  2. Wajib menggunakan data milik sendiri, diantaranya :

    • Nama pengguna asli sesuai dengan KTP sebagai pengenal identitas.

    • No Identitas (KTP/SIM) sebagai pengenal identitas.

    • No telepon sebagai pengenal identitas.

Mekanisme dan Prosedur


  1. Pemohon menyampaikan laporan Pengaduan, Laporan Aspirasi dan Permohonan Informasi melalui website LAPOR: www.lapor.go.id atau melalui aplikasi LAPOR! dan Sms 1708.

  2. Sistem secara otomatis merekam berdasarkan data identitas pelapor, dan admin pusat (Kementerian) mengirimkan notifikasi kepada Admin Koordinator berdasarkan kategori.

  3. Admin koordinator menelaah, memverifikasi dan mendisposisikan laporan kepada admin penghubung.

  4. Admin koordinator melaksanakan pemantauan pengaduan yang telah di disposisikan.

  5. Admin penghubung menerima laporan.

  6. Organisasi perangkat daerah memberi tanggapan / jawaban terhadap laporan.

  7. Admin penghubung meneruskan tanggapan / jawaban melalui sistem.

  8. Masyarakat menerima jawaban dan balasan laporan dari organisasi perangkat daerah melalui sistem.

Tekan tombol dibawah ini untuk melapor