Permohonan Informasi Online

Tipe Pemohon

Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali :

  1. informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum;
  2. Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
  4. Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
  5. Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Mengungkap rahasia pribadi;
  9. Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
  11. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.

Jangka Waktu Penyelesaian :

10 (Sepuluh) Hari Kerja + 7 (Tujuh) Hari Kerja

Biaya/Tarif :

informasi yang disediakan adalah gratis (tidak dipungut biaya), jika ada penggandaan atau perekaman, biaya ditanggung oleh pemohon informasi.