Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di
Badan
Publik kecuali :
-
informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat
proses
penegakan hukum;
-
Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari
persaingan usaha tidak sehat;
-
Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
-
Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
-
Merugikan ketahanan ekonomi nasional;
-
Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
-
Mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat
seseorang;
- Mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-suat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya
dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
-
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-undang.
-
Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau
didokumentasikan.
Jangka Waktu Penyelesaian :
10 (Sepuluh) Hari Kerja + 7 (Tujuh) Hari Kerja
Biaya/Tarif :
informasi yang disediakan adalah gratis (tidak dipungut
biaya),
jika ada penggandaan atau perekaman, biaya ditanggung oleh pemohon informasi.