PEMUSNAHAN BARANG SITAAN MINUMAN BERALKOHOL DI KOTA TASIKMALAYA

2023-07-18 13:35:05

Tasikmalaya- Selasa 18 Juli 2023 dilaksanakan Pemusnahan Barang Sitaan Minuman Beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya yang dilaksanakan di di Halaman Bale Kota Tasikmalaya. Acara ini dihadiri oleh Pj. Wali Kota Tasikmalaya, Kepala Satpol PP, Tokoh agama, Forkopimda dan tamu lainnya.

Diketahui total jumlah Miras yang dimusnkahkan sebanyak 10.532 botol dengan jumlah Miras yang berkemasan botol sebanyak 7.052 botol, Miras kemasan kaleng sebanyak 3.375 kaleng, Miras jenis tuak sebanyak 105 bungkus plastik, botol Miras kosong sebanyak 564 botol, dan bahan baku tuak/kayu manis sebanyak 6 karung. Miras yang dimusnahkan ini merupakan hasil operasi pada sekitar bulan maret dan juni, dan yang paling besar jumlahnya adalah dari area pergudangan pada bulan juni lalu.

Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa pihaknya berupaya meminmalisir peredaran miras di Kota Tasikmalaya dengan melaksanakan patroli rutin dan sudah dibentuk tim dengan perangkat daerah terkait yang ada di Kota Tasikmalaya untuk melaksanakan pemanggilan dan teguran mengenai dengan admnistrasi perizinan. Dalam setiap operasi rutin yang dilaksanakan setiap minggu tersebut selalu menemukan minuman beralkohol baik dalam skala kecil maupun skala besar.

Pj. Wali Kota Tasikmalaya dalam sambutannya menyampaikan Terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bergerak dalam pengumpulan miras ini. Ia berharap bahwa kegiatan ini tidak hanya dilakukan sebulan atau dua bulan tetapi agar dilakukan setiap minggu. Cara terbaik dan termurah adalah dengan melakukan pencegahan dari kelompok masyarakat baik itu dari tingkat RT, RW, keluarga dan peran orang tua. Oleh karena itu ia mengajak untuk mulai dari menjaga keluarga kita masing-masing.

Pemerintah kota tasikmalaya berkomintmen bersama dengan Forkopimda dan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Tasik Kota Santri.