Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya
2022-12-13 15:48:04
Tasikmalaya – Selasa 13 Desember 2022. Bertempat di Aula RM. Hj. Ocoh Sunda & Seafood Mangin Kota Tasikmalaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, SSTP., M.M.
Turut hadir Forkopimda Kota Tasikmalaya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya, Para Camat Se-Kota Tasikmalaya, Perwakilan dari beberapa OPD Kota Tasikmalaya, Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Komisioner KPU Kota Tasikmalaya, Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kota Tasikmalaya, serta tamu undangan lainnya.
Pada sambutannya Penjabat Wali Kota Tasikmalaya menyampaikan bahwa Pemilihan Umum bukan hanya tugas KPU dan Komisioner tetapi tugas bersama, untuk itu penataan Daerah Pemilihan (Dapil) sangat penting selain sebagai arena kompetisi dan kontestasi dalam penyelenggaraan Pemilu, dapil dan alokasi kursi juga akan menentukan derajat keterwakilan politik yang dihasilkan pada penyelenggaraan pemilu. Untuk itu penataan dapil dan alokasi harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh aspek pemerataan dan kegiatan pembangunan ke seluruh wilayah kecamatan / kelurahan.
Dalam keterangannya Ketua KPU Kota Tasikmalaya Ade Zaenul Mutaqin menyampaikan pada pemilihan anggota DPRD tingkat Kota dan Kabupaten kewenangan penataan dan penyusunan dapil berada di KPU Kota/ Kabupaten masing-masing. Karena itu perlu dilaksanakan Uji Publik agar mendapatkan saran, tanggapan, dan masukan dari masyarakat juga pemangku kepentingan terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD. Pada Uji Publik pertama ini diinformasikan bahwa alokasi Kursi Anggota DPRD masih tetap sama yaitu sebanyak 45 kursi, namun untuk PDaerah Pemilihan terdapat 3 Rancangan penataan Dapil yang telah disusun berdasarkan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.