PENYAMPAIAN REKOMENDASI DPRD TERHADAP LKPJ WALI KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2021
2022-05-10 17:31:36
Hari ini, Selasa 10 Mei 2022, Dilakukan Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kota Tasikmalaya Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2021.
Dihadiri Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Forkopimda Kota Tasikmalaya, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua MUI, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Pejabat Tinggi Pratama Kota Tasikmalaya, Camat dan Lurah Se-Kota Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya.
Sebelumnya Wali Kota Tasikmalaya telah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2021 kepada Dewan Perwalikan Daerah Kota Tasikmalaya pada Sidang Paripurna DPRD pada tanggal 31 Maret Tahun 2022. Sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang No. 23 Tahun 2014. Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dilakukan 1x dalam 1 tahun. Paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran baru.
Laporan Keterangan Pertanggungajawab ini disusun dengan sistematika yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, banyak keberhasilan yang sudah dicapai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Tasikmalaya.