GUGUS TUGAS COVID-19 LAKSANAKAN SIDANG TIPIRING KEPADA PARA PELANGGAR PPKM DARURAT

2021-07-08 11:38:00

Tasikmalaya - Bertempat di Taman Kota Tasikmalaya, Gugus Tugas Covid-19 Kota Tasikmalaya melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) PPKM Darurat. Kamis, 8 Juli 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan putusan pengadilan terhadap pedagang bubur untuk pidana denda sudah dibayar kemarin sejumlah 5 juta rupiah, sudah dieksekusi dan diserahkan ke kas negara jadi sudah dilaksanakan. Mudah-mudahan untuk teman-teman yang sudah diputus saat sidang melaksanakan sesuai perintah dari Hakim, supaya ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar ketentuan yang sudah ditentukan.

"Silahkan mau memilih diantara putusan apakah dia membayar denda atau melaksanakan subsidernya, karna sudah diberikan waktu beberapa hari untuk membayar denda misalnya, kalau tidak nanti kita akan laksanakan ekskusi pidana kurungan. Nanti kita akan lihat keputusannya berapa hari dikasih waktu misalnya satu hari, dua hari untuk membayar denda, kalau tidak subsidernya harus kita ekskusi dan kita masukan ke penjara/kurungan." Ujarnya

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan menyampaikan untuk sidang Tipiring hari ini ada 5 pelanggar yang akan kami sidang baik pelaku usaha atau perusahaan yang kemarin ditemukan ada pelanggaran. Mudah-mudahan ini memeberikan efek jera dan hasil putusan bisa memberikan dampak kepada pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh pada keputusan PPKM darurat.

Kapolres Tasikmalaya Kota menyebutkan ini sebagai pembelajaran hukum kepada semua, tidak tebang pilih. Kami Pemerintah Kota dalam hal ini Satgas Covid-19 secara tegas untuk menindak segala bentuk pelanggaran dalam rangka PPKM darurat, agar hasilnya sesuai dengan harapan bagaimana kita bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Tasikmalaya.

Kemudian, Hariadi Sobur selaku Direktur Perusahaan Pt. Bienatama Kayoeni Lestari mengatakan mengikuti dan menerima sesuai keputusan hakim, dan untuk denda kami terima karna kami salah sudah melebihi 50% dari aturan PPKM Darurat.