TEKAN LONJAKAN COVID-19, KOTA TASIKMALAYA TERAPKAN PSBB SECARA PROPORSIONAL

2021-06-18 00:00:00

Tasikmalaya - Dari data Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, sampai hari ini Jum'at, 18 Juni 2021 telah terjadi penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 72 kasus sehingga total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 7616.

Sementara pasien sembuh sebanyak 48 orang sehingga total pasien sembuh terdata 6833 orang dan dilaporkan hari ini ada penambahan pasien meninggal 3 orang sehingga ada 166 orang warga  Kota Tasikmalaya yang meninggal akibat Covid-19. 

Mengantisipasi terjadinya lonjakan Kenaikan Covid-19 di Kota Tasikmalaya, dimana disinyalir sudah merambah ke Klaster Keluarga, sehingga Plt. Wali Kota Tasikmalaya mengeluarkan Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 443/Kep.317-Baghuk/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Kota Tasikmalaya dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditindaklanjuti oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Tasikmalaya dengan mengeluarkan Surat Edaran No : 360/SE.1509-BPBD/2021 Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanganan Covid-19 di Kota Tasikmalaya. 

Bertempat di Aula Bale Kota Tasikmalaya Jalan Letnan Harun No.1 Kota Tasikmalaya, dihadapan awak media pada hari Jum'at (18/6) Drs. H. Muhammad Yusuf selaku Plt. Wali Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa upaya ini adalah upaya Pemerintah Kota Tasikmalaya guna menekan terjadinya lonjakan kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa perpanjangan PSBB terhitung sejak tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021 dan memberikan arahan kepada jajaran Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Unsur Forkopimda terus bersinergi dan berkoordinasi untuk mengoptimalkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dalam Pengamanan dan Pengawasan Pelaksanaan PSBB secara proporsional di Kota Tasikmalaya. 

Selain itu, ia pun menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kota Tasikmalaya agar tetap mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat lagi melalui gerakan 5M yakni (1) Memakai Masker, (2) Mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, (3) Menjaga jarak, (4) Menjauhi kerumunan, serta (5) Membatasi mobilisasi dan interaksi. Ia menyampaikan pula apabila Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal, maka PSBB dapat diperpanjang sesuai situasi dan kondisi. 

"Masyarakat diharapkan jujur kepada Tenaga Kesehatan atau keluarga apabila merasakan gejala dan telah kontak dengan yang positif segera memisahkan diri agar tidak menularkan kepada keluarganya." Ujarnya