Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
2024-09-19 15:56:58
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024
Tasikmalaya- Kamis, 19 September 2024. Bertempat di Hotel Aston Inn Tasikmalaya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya menggelar kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pada Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Acara ini dihadiri oleh Ketua KPU Kota Tasikmalaya, perwakilan KPU Jawa Barat, para Calon Wali Kota dan Wali Kota Tasikmalaya serta tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan,S.IP., dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan amanat PKPU No 7 tahun 2024 pasal 43 dan pasal 44 bahwa KPU Kota atau Kabupaten harus melaksanakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ia menyampaikan bahwa proses penetapan DPT, mulai dari pemutakhiran data, kemudian di susun menjadi DPS dan sebelum dilaksanakan kegiatan pada hari ini, sebelumnya di tingkat PPK telah dilaksanakan penyusunan Rapat Pleno terkait dengan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), kemudian setelah itu dilaksanakan kegiatan penetapan Daftar Pemilih Tetap, untuk Pilkada tahun 2024.
Ia juga menyampaikan bahwa selain penyusunan DPT, pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 di bulan September, KPU Kota Tasikmalaya akan banyak kegiatan, seperti di tanggal 22 September akan dilaksanakan Rapat Pleno untuk penetapan paslon, Kemudian tanggal 23 September akan diadakan Rapat Pleno Terbuka terkait dengan Pengundian nomor urut dan tanggal 25 September mulai masuk tahapan kampanye.